Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga dinilai melanggar Undang-Undang (UU).
Instruksi Presiden tersebut dinilai sudah tepat. Apalagi, apa yang dikatakan Jokowi itu sudah sesuai dengan keyakinan lembaga antirasuah.
Pencabutan Permendagri tersebut, kata Tjahjo berasal dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menyederhanakan proses kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Instruksi Presiden Jokowi bahwa investasi melalui satu pintu yaitu lewat BPKM.
Dia menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak saat ini agar tidak dilaksanakan, guna mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19).
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi Presiden Jokowi agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan langkah tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus Covid-19 di tanah air.
Diakui Gubsu, penyerahan DIPA dan TKDD ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang meminta seluruh satker maupun kepala daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran
Menurut Billy, Mendikbud telah memanifestasikan instruksi Presiden Jokowi terkait program pembangunan sumber daya manusia (SDM) Papua.
Jawa Tengah juga giat dalam gerakan revolusi mental, untuk membangun jiwa merdeka menuju bangsa Indonesia yang besar, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 tahun 2016, tentang gerakan nasional revolusi mental